Perpustakaan Siswa - Akuntansi merupakan salah satu pelajaran wajib yang kamu tahui di bangku sma / smk. untuk mereka yang jurusan IPS / SMK mungkin mereka akan mengenal akuntansi sebagai salah satu pelajarn pokok sehari - hari mereka dengan penuh jurnal, buku besar, hingga perhitungan yang lainnya. Namun disisi lain ada kalau yang kamu pelajari adalah Akuntansi Konvensional bukan syariah. Jadi pada kesempatan kali ini Perpustakaan Siswa ingin membahas mengenai Pengertian Akuntansi Syariah dan Prinsip Akuntansi Syariah
Pengertian Akuntansi Syariah dan
Prinsip Akuntansi Syariah
A. Pengertian Akuntansi Syariah
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu)… “(Al – Quran Surah Al – Baqarah; 282).
Secara sederhana, pengertian akuntansi Syariah dapat
di jelaskan melalui akar kata yang dimilikinya yaitu Akuntansi dan Syariah.
Definisi bebas dari Akuntansi adalah identifikasi yang kemudian diikuti dengan
kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisiran transaksi tersebut
sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan
keputusan.
Definisi
bebas dari Syariah adalah aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT untuk dipatuhi
oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi,
Akuntansi Syariah dapat diartikan sebagai proses Akuntansi atas transaksi –
transaksi yang sesuai dengan aturan yang di tetapkan oleh Allah SWT.
Akuntansi Syariah Secara
Etimologi, Kata Akuntansi berasal dari kata bahasa inggris, Accounting, dalam Bahasa Arab, Muhasabah, yang berasal dari kata
hasaba, hisaba, muhasabah atau wazan yang lain adalah hasaba, hasban, hisabah,
artinya menimbang, memperhitungkan, mengkakulasikan, mendata, atau menghisab, yakni menghitung
dengan seksama atau teliti yang harus dicatat dalam pembukuan tertentu.
B. Prinsip Akuntasi Syariah
Prinsip akuntansi syariah
merupakan aturan keputusan umum yang diturunkan dari tujuan laporan keuangan
dan konsep dasar akuntansi syariah yang mengatur pengembangan tehnik akuntansi
syariah. Prinsip – prinsip akuntansi syariah sebagai berikut:
1. Prinsip Pengukapan Penuh (Full
Disclouser Principle)
Prinsip ini
mengharuskan laporan akuntansi untuk mengungkapan hal – hal yang penting agar
laporan tersebut tidak menyesatkan. Hal ini dimaksudkan untuk memnunjukkan
pemenuhan hak dan kewajiban kepada Allah, masyarakat, dan individu. Dengan
demikian Akuntansi syariah dilandasi oleh nilai kejujuran dan kebenaran,
sebagaimana telah diperintahkan Allah SWT,”…. hendaklah seorang penulis
diantara kamu menulisnya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia
menulis.
2. Prinsip Konsistensi
(Consistensy Principle)
Prosuder akuntansi yang
digunakan oleh entitas harus sesuai untuk pengukuran posisi dan kegiatannya dan
harus dianut secara konsisten dari waktu ke waktu, sesuai dengan prinsip yang
dijabarkan oleh syariah. Penekanan pada konsisten terhadap prinsip yang sesuai
dengan syariah berarti tak ada konsisten terhadap sesuatu prinsip yang tidak
sesuai syariah, sehingga apabila pelaporan menggunakan prinsip akuntansi yang tidak
sesuai syariah dan harus dilakukan penyesuaian atas perubahan atas prinsip
akuntansi, dan hal ini harus dilaporkan dalam laporan keuangan. Prinsip
konsistensi menyebabkan penggunaan prinsip yang sesuai dengan prinsip syariah
tersebut harus dilaksankan secara konsisten dalam periode – periode
selanjutnya.
3. Prinsip Dasar Akrual (Accural
basis Principle)
Akrual (Accrual) diartikan sebagai proses pengkuan non-kas dan keadaannya pada saat terjadinya. Akrual mengakibatkan pengakuan pendapatan berarti peningkatan aset dan beban berarti peningkatan kewajiban sebesar jumla tertentu yang diterima atau dibayar-biasanya dalam bentuk cash-dimasa depan. Penentuan hasil usaha periodik dan posisi keuangan perusahaan dipengaruhi oleh metode pengkuan dan pengukuran atas sumber – sumber ekonomi dan kewajiban perusahaan, serta seluruh perubahannya pada saat realisasi penerimaan atau pengeluaran uang (cash basic). Dasar akrual ini berhubungan erat dengan postulat periode akuntansi. Dengan kata lain, pengaplikasian dasar akrual merupakan konsekuansi dari prostulat periode akuntansi.
Sejalan dengan tujuan akuntansi syariah sebagai sarana penentuan zakat, Syahatah menyatakan, “Adapun untuk penghitungan zakat mal, tidaklah perlu untuk menunggu pencairan (cash) harta itu. Memang hakikat laba akan lebih jelas dengan adanya jual beli, tetapi yang menjadi patokan penghitungan zakat itu ialah pada penentuan nilai atau harga bukan dengan nyatanya laba dengan jual beli.
Namun prinsip itu menemukan pengecualian dalam syirkah mudarabah yang bersifat sementara, yaitu pendapatan diakui dengan dasar kas (cash basis). Hal ini disebabkan syirkah mudarabah yang sifatnya sementara, kelangsungan usahanya sebatas kontak yang disetujui, biasanya relatif pendek.
Sejalan dengan tujuan akuntansi syariah sebagai sarana penentuan zakat, Syahatah menyatakan, “Adapun untuk penghitungan zakat mal, tidaklah perlu untuk menunggu pencairan (cash) harta itu. Memang hakikat laba akan lebih jelas dengan adanya jual beli, tetapi yang menjadi patokan penghitungan zakat itu ialah pada penentuan nilai atau harga bukan dengan nyatanya laba dengan jual beli.
Namun prinsip itu menemukan pengecualian dalam syirkah mudarabah yang bersifat sementara, yaitu pendapatan diakui dengan dasar kas (cash basis). Hal ini disebabkan syirkah mudarabah yang sifatnya sementara, kelangsungan usahanya sebatas kontak yang disetujui, biasanya relatif pendek.
4. Prinsip Nilai Tukar yang sedang berlaku (Exchange value general level price)
Penilaian dan pengukuran harta, uang, modal, laba, serta elemen – elemen lain laporan keuangan akuntansi syariah, menggunakan nilai tukar yang sedang berlaku.
5. Prinsip Penandingan (Matching)
Prinsip penandingan menyatakan bahwa (expense) harus diakui pada periode yang sama dengan pendapatan (revenue). Hubungan terbaik dapat dicapai ketika hubungan tersbeut menggambarkan hubungan sebab dan akibat antara biaya dan pendapatan.
Sumber Buku : Akuntansi Syariah Indonesia
Penulis :Sri Nurhayati
Penerbit : Salemba Empat, 2008
0 Response to "Penjelasan Mengenai Akuntansi Syariah dan Prinsip Akuntansi Syariah"
Posting Komentar