Perpustakaan Siswa - Khitbah, mungkin kalian awam atau orang yang jarang mendengar kata khitbah akan bertanya - tanya apa itu khitbah ? dan sebenarnya khitbah itu berasal dari bahasa apa ? dan kalau dalam bahasa indonesia khitbah itu apa ? nah jadi pada kesempatan kali ini saya ingin membahas mengenai khitbah dan problematikan disekitarnya, jadi tanpa memperpanjang perkataan dan hal - hal yang lainnya mari langsung kita bahas mengenai Khitbah dan Problematika disekitarnya Part 1
Khitbah dan Problematika disekitarnya
Part 1
1. Pengertian Khitbah
Secara etimologi Khitbah dalam bahasa Indonesia adalah pinangan atau lamaran yang berasal dari kata pinang, meminang. Meminang dimaknai sebagai thalabah al mar'ah li al - zawaj permintaan kepada wanita untuk dijadikan istri.
Secara terminologi khitbah adalah pernyataan permintaan untuk menikah dari seorang laki - laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai maupun secara langsung tanpa perantara. Adapun salah satu tujuan disyariatkannya khitbah adalah agar masing - masing pihak dapat mengetahui calon pendamping hidupnya.
Sedangkan menurut Mahmud Al Mashri menjelaskan yang dimaksud dengan Khitbah adalah meminta seseorang wanita untuk menikah dengan cara dan media yang biasa dikenal di tengah masyarakat. hal senada diungkapkan Sayyid Sabid bahwa meminang adalah seseorang laki - laki meminta kepada seorang perempuan untuk menjadi istrinya, dengan cara - cara yang sudah umum berlaku di tengah - tengah masyarakat.
Dengan demikian Khitbah dapat dimaknai sebagai ungkapan seorang laki - laki terhadap seorang perempuan untuk dijadikan istri yang menemani dalam kehidupannya sampai tibanya ajal kelak, dengan cara yang telah berlaku di masyarakat secara umum di tempat tinggalnya dan tidak melanggar aturan agamanya.
Meminang hanya merupakan Mukaddimah (Pendahuluan) bagi perkawinan dan pengantar menuju ke perkawinan. Khitbah merupakan proses meminta persetujuan pihak wanita untuk menjadi istri kepada pihak lelaki atau permohonan laki - laki terhadap wanita untuk dijadikan bakal/calon istri atau sebaliknya.
Wanita yang telah Khitbah atau dipinang tetap merupakan orang asing (bukan mahram). tidak boleh wanita yang dikhitbahnya diajak hidup serumah layaknya berumah tangga, karean hal itu baru boleh setelah dilaksanakan akad nikah yang benar menurut syariat agama dengan rukun dan syarat tertentu.
Karena kehalalan belum didapat maka tidak diperkenan bagi seorang laki - laki atau sebaliknya untuk berduaan tanpa adanya orang ketiga, Khitbah bukanlah pintu pembuka kehalalan dalam setiap perbuatan kepada yang di-khitbah, khitbah hanyalah pintu pembuka menuju persetujuan diterimanya permintaan sebagai calon suami atau istri.
B. Hukum Khitbah
Meng-Khitbah di dalam islam bukan tanpa alasan atau dasar melainkan dilakukan atas dasar firman Allah dan sunnah Nabi SAW, sebagaimana firman Allah di dalam Surat Al - Baqarah yat 235 :
Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
di dalam hadist disebutkan :
Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda: jika seseorang meminang perempuan, maka jika ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya (HR. Ahmad)
Dari Jabir bin Abdullah berkata: Rasulullah bersabda: jika seseorang meminang perempuan, maka jika ia menginginkan untuk melihatnya, maka lakukanlah sehingga engkau melihatnya sesuatu yang menarik untuk menikahinya (HR. Ahmad)
namun demikian khitbah bukanlah syarat sah nikah, dengan atau tanpa Khitbah nikah tetap sah, dalam pandangan jumhur ulama khitbah bukanlah sebuah kewajiban sekalipun ada ulama yang lain menjadikannya wajib.
Madzhab Syafi'i berpendapat bahwa khitbah ini hukumnya mustahab (dianjurkan) karena hal ini dialakukan oleh Rasullah S.A.W terhadap Aisyah binti Abi Bakar dan Hafshah binti Umar r.a
Berdasar kepada firman Allah dalam surat Al - Baqarah ayat 235 dan hadist Nabi SAW diatas maka para ulama menjadikan khitbah ini hukumnya mubah.
C. Wanita yang boleh di-Khitbah
Pada dasarnya semua wanita yang memenuhi dua syarat boleh dipinang, syarat tersebut yaitu:
1. Hendaklah wanita itu tidak memiliki halangan dan larangan untuk menikah.
2. Belum dipinang oleh laki - laki lain.
Menurut Sayyid Sabiq wanita yang boleh dipinang jika memenuhi dua syarat, pertama, pada waktu dipinang tidak ada halangan - halangan hukum yang melarang dilangsungkannya pernikahan. Kedua, belum dipinang orang lain secara sah.
Larangan mengkhitbah ini berdasarkan hadis nabi saw :
Dari Abdur Rahman bin Syimamah bahwasannya ia mendengar uqbah bin 'amir di atas mimbar berkata, sesungguhnya Rasullah Saw bersabda seorang mukmin adalah saudara bagi mukmin yang lain. Tidak halal seorang mukmin menawar di atas tawaran saudaranya dan meminang (seorang wanita) diatas pinangan saudaranya hingga nyata (bahwa pinangan itu) sudah ditinggalkannya (Hr.Muslim)
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata, Rasullah saw telah bersabda, janganlah salah seorang dari kalian meminang seseorang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya, dan janganlah seseorang dari kamu menawar barang daganan yang telah di tawar oleh saudaranya, kecuali dari izin peminang atau penawar yang pertama (Hr. Ahmad, nomor 2081)
dalam riwayat lain, Rasullah Saw bersabda:
Dan tidak diperkenan seorang laki - laki meminang pinangan saudaranya, sebelum dia pasti menikahinya atau meninggalkannya (HR. Bukhari nomor 5143)
meninggalkan pinangannya, orang lain tak boleh maju meminang wanita yang sama. Jika bersikukuh melakukannya, berarti ia telah bermaksiat, kendati akad nikahnya sah dan tak perlu di-fasakh, ini adalah pendapat kami dan ulama Jumhur'. hal senada diungkapkan Ibnu Qudadamah bahwa pinangan seorang laki - laki atas pinangan saudaranya dilarang dan diharamkan.
Jelaslah bahwa pinangan yang dilakukan di atas pinangan laki - laki lain menjadi haram hukumnya dan ini menjadi haram hukumnya dan ini menjadi pendapat jumhur ulama, meskipun ada sebagian ulama yang menjadikan makruh sebagai landasan hukumnya.
Larangan ini berlaku manakala khitbah itu diterima baik secara terang -terangan maupun dengan sindiran. Jika juga belum ditolak, atau laki - laki pertama mengizinkan laki - laki kedua meminangnya, maka laki - laki kedua boleh meminangnya.
D. Jenis Khitbah
Dari kejadian proses khitbah yang terjadi di Zaman Nabi maupun dalam perkembangannya di saat sekarang ini, dapat dilihat bahwa khitbah terdiri dari dua jenis, yaitu;
1. Secara Langsung: Pinangan dilakukan dengan permintaan yang lugas dan tanpa perantara
2. Secara tak langsung: pinangan dilakukan dengan permintaan dengan bahasa kiasan atau sindiran, baik diucapkan sendiri maupun dengan perantara orang lain.
Mungkin segitu saja dari PERPUSTAKAAN SISWA mengenai Khitbah dan Problematika disekitarnya, selanjutnya akan kita lanjutkan pada postingan selanjutnya mengenai Khitbah dan Problematika disekitarnya Part 2, Terimakasih
0 Response to "Khitbah dan Problematika disekitarnya"
Posting Komentar