Perpustakaan Siswa - Fiqih Munakahat merupakan salah satu pelajaran yang di pelajari oleh mahasiswa yang berbasis syar'iah, dan untuk mereka yang mempalajari hanya pelajaran umum mungkin tidak akan mengerti pelajaran mengenai pelajaran fikih munakahat ini. namun untuk kamu yang sekarang tidak berada pada syar'iah tidak ada salahnya untuk belajar mengenai fiqih munakahat, karena fikih munakahat ini menerangkan mengenai hukum pernikahan atau fikih munakahat. dan pada kesempatan kali ini Perpustakaan Siswa ingin membahas mengenai fikih munakahat berdasarkan dari buku yang ada dan kami rangkum dengan jelas kulitnya saja, untuk teman - teman dari perpustakaan siswa yang ini mempelajari mengenai pengertian fikih munakahat, ruang lingkung fikih munakahat, dan juga dasar fikih munakahat, teman - teman perpustakaan siswa bisa dapatkan disini, dan tanpa basa - basi lagi, mari kita simak mengenai Fikih Munakahat oleh Perpustakaan Siswa
Fikih Munakahat dan Ruang Lingkupnya
A. Pengertian Fikih Munakahat
Fikih Munakahat terbagi atas dua kata yaitu Fikih dan Munakahat. Fikih secara terminologi berasal dari kata Faqiha yafqahu yang berarti faham, sesuai dengan sabda Nabi SAW :
Barang siapa dikehendaki Allah akan kebaikan niscaya diberikan kepadanya faham dalam hukum agama [HR. Muslim]
Menurut Al Jurjani dalam Hasby Assidiqi fikih adalah
Memahami pembicaraan seseorang yang berbicara
Fikih secara terminologi dalam pandangan Jalalul Mahali memiliki makna:
Pengetahuan tentang hukum - hukum syara' yang bersifat 'amali yang diperoleh dari dalil - dalil yang tafsilki
menurut Syarifuddin dalam definisi ini fikih diibaratkan dengan ilmu karena memang dia merupakan satu bentuk dari ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri dengan prinsip dan metodologinya. hal ini pula yang disampaikan oleh Abu Hanifah mengenai makna fikih secara terminologi, yaitu :
Ilmu yang menenrangkan segala hak dan kewajiban
Secara definitif fikih diartikan dengan suatu perangkat pengetahuan yang diambil dari dalil - dalil yang jelas baik dari Al - Qur'an maupun As - Sunnah dan menghasilkan hukum yang mengikat untuk dijalankan bagi seluruh manusia yang beragama Islam.
Dengan pengertian ini fikih merupakan kewajiban umat Islam untuk mengamalkannya. Mengamalkannya merupakan suatu perbuatan ibadah dan melanggarnya merupakan suatu pelanggaran terhadap pedoman yang telah di tetapkan oleh Allah.
Sementara Munakahat dalam bahasa Arab berasal dari akar kata Nakaha yankihu atau yankahu yang berarti tazawwaja sama dengan berarti ta;ahhala [menjadi keluarga]. Dalam bahasa Indonesia kawin atau perkawinan. Kata kawin adalah terjemahan dari kata nikah. Menikahi berarti mengawini, dan menikahkan sama dengan mengawinkan yang berarti menjadikan bersuami. Dengan demikian istilah pernikahan mempunyai arti yang sama dengan perkawinan. Dalam Fikih Islam perkataan yang sering dipakai adalah nikah atau zawaj.
Kata nakaha banyak terdapat dalam Al - Qur'an dengan arti kawan, seperti dalam surat An - Nisa' ayat 3 :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap [hak - hak] perempuan yang yatim [bilamana kamu mengawininya], maka kawinilah wanita - wanita [lain] yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka [kawinilah] seorang saja, atau budak - budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Demikian pula surat Al - Ahzab ayat 37:
Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya [menceraikannya], kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk [mengawini] istri - istri anak - anak angkat mereka.
Pengertian nikah adalah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong - menolong antara seorang laki - laki dan seorang perempuan yang bukan mahram, sementara Sayyid Sabik memaknai pernikahan sebagai sebuah cara Allah yang dipilih sebagai jalan bagi manusia untuk beranak, berkembang biak, dan melestarikan kehidupannya setelah masing - masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan pernikahan.
Bila kata fikih dihubungkan dengan kata muanakahat, maka artinya adalah seperangkat peraturan, hukum atau tata laksana yang mengatur tata cara perkawinan serta hal - hal yang muncul disebabkan adanya perkawinan tersebut, harus diikuti dan diamalkan oleh umat Islam sebagai landasan dalam melakukan perkawinan dan sebagai pijakan hukum dalam keabsahan sebuah perkawinan yang dihasilkan dari pengkajian Al - Qur'an dan sunnah dengan cara ijtihad. Dalam kamus populer fikih munakahat dimaknai sebagai ilmu hukum Islam yang menyangkut masalah perkawinan.
B. Dasar Fikih Munakahat
Perkawinan atau pernikahan dalam Islam merupakan ajaran yang berdasar pada Al - Qur'an dan As - Sunnah dengan berbagai macam cara mengungkapkannya, kesyariatan perkawinan dalam Islam disebabkan karena manusia memiliki kecenderungan kepada lawan jenis, sebagaimana Allah firmankan dalam surat Al - Imran Ayat 14:
Dijadikan indah pada [pandangan] manusia kecintaan kepada apa - apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita.
Berdasar kepada naluri alamiah manusia yang telah Allah berikan dan bekalkan, dan naluri itu tidak boleh dihilangkan atau dibiarkan dengan begitu saja melainkan dikelola dengan sebaik mungkin, maka Fikih Munakahat melandaskan dalam pembahasannya pada Al - Qur'an dan Sunnah
- Dalam Al - Qur'an, diantaranya;
Firman Allah Swt dalam surat Ar-Ra'd ayat 38:
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami beberikan kepada mereka istri - istri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat [mukjizat] melainkan dengan izin Allah. bagi tiap - tiap masa ada kitab [yang tertentu]
dalam ayat lain Allah juga menjelaskan tentang perintah menikahi wanita - wanita yang baik untuk dijadikan pasangan hidupnya. Allah akan memberikan rezeki kepada mereka yang melaksanakan ajaran ini, dan ini merupakan jaminan Allah bahwa mereka hidup berdua beserta keturunannya akan dicukupkan oleh Allah.
Firman Allah dalam surat An - Nuur ayat 32:
Dan kawinkanlah orang - orang yang sendirian di antara kamu, dan orang - orang yang layak [berkawin] dari hamba - hamba sahayamu yang lelaki dan hamba - hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunya-nya. dan Allah maha luas [pemberian-nya] lagi maha mengetahui.
juga firman Allah dalam surat Ar - Rum Ayat 21:
Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri - istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-nya di antaramu rasa kasih dan sayang. sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir.
2. Dalam As - Sunnah, diantaranya:
Hadist Nabi S.A.W:
Dari Abadullah bin Mas'ud r.a. ia berkata: Rasulullah S.A.W pernah bersabda kepada kami: hai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Makin kawin itu menghalangi pandangan [kepada yang dilarang oleh agama] dan lebih menjaga kemaluan, dan barang siapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu merupakan perisai baginya.
Dari dalil tersebut jelas bahwa pernikahan adalah syariat Islam dan termasuk sunnah nabi yang harus ditiru dan dilkaksanakan apabila telah mampu dan memenuhi persyaratan dan rukunnya.
C. Ruang Lingkup Fikih Munakahat
Ruang lingkup yang menjadi pokok bahasan dalam fikih menakahat adalah meminang, menikah, dan talak serta seluruh akibat yang disebabkan adanya ketiga hal tersebut:
- Meminang
Sebagai langkah awal dari perkawinan itu adalah menentukan dan memilih jodoh yang akan dijadikan teman hidup bersama dalam perkawinan. dalam pilihan itu dikemukakan beberapa alternatif kriteria dan yang paling utama untuk jadikan dasar pilihan. setelah mendapatkan jodoh sesuai dengan pilihan atas dasar petunjuk agama, tahap selanjutnya menyampaikan kehendak untuk mengawini jodoh yang telah didapatkan itu atau menyampaikan maksud tujuan untuk dijadikan istri yang sah dan halal. Tahap inilah yang disebut meminang atau dengan ungkapan lain Khitbah. - Nikah
Menikah adalah langkah kedua setelah melakukan khitbah sebagai pembuktian nyata dari khitbah yang sudah dilaksanakan. maka dalam bahasan ini akan di bahas perkawinan itu sendiri yang menyangkut rukun dan syaratnya, serta hal - hal yang menghalangi perkawinan itu. selanjutnya membicarakan kehidupan rumah tangga dalam perkawinan yang menyangkut kehidupan yang patut untuk mendapatkan kehidupan yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, hak - hak dan kewajiban dalam perkawinan dan hal - hal yang dilarang dalam perkawinan. - Talak
Dalam kehidupan rumah tangga yang mungkin terjadi suatu hal yang tidak dapat dihindarkan, yang menyebabkan perkawinan itu tidak mungkin dipertahankan. Untuk selanjutnya diatur pula hal - hal yang menyangkut putusnya perkawinan dan akibat - akibatnya. seperti hubungan anak dengan orangtua, dan pembagian harta yang telah dihasilkan selama pernikahan.
Sumber buku : Fikih Munakahat
Pengarang : Dr. M. Dahlan R, MA.
Pengarang : Dr. M. Dahlan R, MA.
Link E book : here
nah sekian yang dapat di share oleh Perpustakaan Siswa, kalau seandainya teman - teman ada yang tidak mengerti teman teman dapat komentar di kolom komentar yang telah di sediakan, dan untuk teman - teman yang rasanya puas dengan postingan dari kami jangan lupa share ke teman - teman kamu semua ya. semoga bermanfaat
0 Response to "Fikih Munakahat"
Posting Komentar